Pemeriksaan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi

Pemeriksaan in absentia dalam perkara tindak pidana korupsi

I Made Suarnawan (Pengarang) ; Linda Irawati (editor)

Penyidikan Kejahatan -- Tindak pidana Korupsi-- Pengusutan
Detil Buku
Edisi Cetakan pertama, 2022
Penerbit Jakarta : Grasindo, 2022; © Dr. I Made Suarnawan, S.H., M.H.
Deskripsi Fisik xxx, 342 halaman ; 23 cm
ISBN 9786020529745
Subjek Penyidikan Kejahatan -- Tindak pidana Korupsi-- Pengusutan
Bahasa Indonesia
Call Number KC/345.052 IMA p
Deskripsi
Bibliografi : halaman 312-341 ; Kekosongan hukum berkaitan dengan penyidikan in absentia dapat memberikan keuntungan bagi pelaku tindak pidana korupsi. Oknum penyidik yang tidak profesional dapat bekerja sama dengan tersangka dengan cara memberikan kesempatan atau sarana kepada tersangka untuk melarikan diri sehingga tidak dapat dilanjutkan pemeriksaan perkara karena tersangka melarikan diri. Apabila alasan tersangka melarikan diri tidak dapat dilanjutkan penyidikan dan pelimpahan perkara penuntut umum maka tidak ada kepastian hukum dan keadilan dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidikan tanpa pemeriksaan tersangka menimbulkan permasalahan hukum apabila ditinjau berdasarkan Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP yang menentukan penyerahan berkas perkara dilakukan dalam hal penyidikan dianggap selesai maka penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Mengacu pada Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP maka apabila tersangka melarikan diri maka pelimpahan perkara tidak dapat dilakukan karena penyidik tidak dapat menyerahkan tersangka.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Koleksi belum dapat dipinjam atau dibaca di tempat