Aspek-aspek hukum kesehatan di Indonesia
Zaeni Asyhadie (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 13 Oktober 2009. Pasal 202 undang-undang ini menyatakan, bahwa peraturan perundangan sebagai pelaksanaan UU No. 36 Tahun 2009 ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan, dan itu merupakan tugas yang berat bagi pemerintah karena begitu banyaknya peraturan pelaksanaan yang akan dipersiapkan. Mengingat luasnya ruang lingkup hukum kesehatan, maka dalam tahap awal buku ini hanya membicarakan upaya pemeriksaan atau upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan dokter saja dengan segala hak dan kewajibannya dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dengan memerhatikan Satuan Acara Perkuliahan (SAP) yang ada pada Fakultas Hukum.