Arbitrase dalam sistem hukum Indonesia
Gusri Putra Dodi (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Penyelesaian sengketa di Indonesia secara tradisional telah dikenal dan dilakukan semua kalangan di Indonesia. Kendatipun penyelesaian sengketa secara arbitrase telah diatur jauh sebelumnya di Indonesia melalui ketentuan Pasal 615 s/d 651 Rv, namun implementasinya di lapangan kurang populer untuk dijadikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Dengan perkembangan ekonomi melalui dunia industri dan perdagangan, menuntut adanya suatu penyelesaian sengketa yang lebih cepat jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui peradilan umum. Para pelaku bisnis beranggapan bahwa penyelesaian sengketa bisnis yang terjadi selama ini cenderung berlarut-larut dan memakan biaya yang cukup besar, keadaan ini dianggap kurang efisien bagi perkembangan dunia bisnis. Kehadiran arbitrase di Indonesia masih cukup terbilang baru dan belum tersosialisasi dengan baik pasca pendiriannya oleh KADIN. Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa, baru mulai dikenal dan tersosialisasi dengan cukup baik pasca diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Namun penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa ini belum tersampaikan secara menyeluruh, sehingga banyak orang maupun praktisi hukum yang masih awam dengan arbitrase. Buku ini membahas secara umum tentang arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa secara umum, mulai dari sejarah arbitrase itu sendiri sampai dengan pelaksanaan isi putusan arbitrase.