Buku ini mengurai perkembangan sistem pertanggungjawaban pidana, mulai dari elaborasi teoretis pertanggungjawaban pidana, mencermati kebijakan legislatif yang tertuang dalam KUHP dan undang-undang di luar KUHP, menganalisis penerapannya di Indonesia, melakukan studi perbandingan dengan sistem hukum common law, hingga menguji relevansinya bagi usaha pembaruan hukum pidana Indonesia. Tidak berlebihan jika buku ini wajib dibaca oleh mahasiswa hukum dan politik, dosen, polisi, jaksa, hakim, advokat dan semua pihak yang concern dengan isu pertanggungjawaban pidana.