bibliografi halaman 311 ; Pemahaman mengenai hukum adat pertanahan atau hukum pertanahan adat merupakan sumbangan penting terutama untuk pendidikan dan kajian di bidang ilmu hukum. Bertitik tolak dari dua sistem hukum menurut cara pandang yang konvensional, yaitu sistem hukum adat dan sistem hukum nasional. Hal itu disebabkan oleh karena dua lembaga hukum masyarakat (persekutuan) hukum adat (adatrechtsgemeenscap) dan hak kolektif masyarakat (persekutuan) hukum atas tanah (bescikkingsrecht) yang dimasalahkan merupakan lembaga hukum menurut sistem hukum nasional.