Hukum waris adat
Rosnidar Sembiring (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
bibliografi halaman 225 ; Hukum waris adat adalah norma dalam hukum adat yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris, tentang harta warisan, pewaris, dan tata cara bagaimana harta warisan itu dialihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris. Buku ini membahas mengenai dasar-dasar hukum waris adat, sistem hukum waris adat, para waris, proses pewarisan, dan bentuk-bentuk pengalihan hak selain pewarisan. Di dalam paparannya, penulis memberikan contoh-contoh hukum waris adat di beberapa daerah di Indonesia. Pada buku ini juga dimasukkan putusan Mahkamah Agung tentang hak anak angkat terhadap harta warisan orang tua angkat, janda sebagai ahli waris suaminya, dan pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami. Selain itu juga terdapat pembahasan secara khusus mengenai mekanisme pembagian warisan pada adat Nias, suku Akit (Kabupaten Bengkalis Riau), suku Biak (Papua), dan analisis kedudukan anak perempuan dan janda terhadap harta warisan dalam masyarakat adat Karo.