Perbincangan tentang prinsip restorative justice selama ini lebih banyak
dipahami sebagai solusi penyelesaian perkara bagi anak yang berhadapan
dengan hukum. Padahal di banyak negara maju bahkan telah memasukkan
prinsip restorative justice dalam konstitusi dan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidananya sebagai prinsip rekonsiliasi konflik dan penyelesaian
tindak pidana pada umumnya. Hasil kajian penulis menyimpulkan bahwa
prinsip restorative justice dapat diterapkan pada semua jenis tindak pidana
pada semua tahapan dalam sistem peradilan pidana. Karena bicara
restorative justice bukan berbicara tentang apa hukumannya, tetapi
berbicara tentang bagaimana memulihkan korban dan bagaimana keadilan
korban.
Buku ini menggambarkan tentang konsep penyidikan yang didasarkan
pada nilai-nilai prinsip restorative justice. Konstruksi penyidikan dalam
sistem peradilan pidana saat ini menggunakan prinsip retributive justice
yang fokus orientasinya pada penghukuman pelaku. Oleh karena itu, tugas
negara yang diwakilkan kepada penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim)
untuk mewakili kepentingan korban hanya sebatas memberikan punishment
terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawabnya,
tetapi mengabaikan kepentingan pemenuhan keadilan korban. Prinsip
restorative justice yang fokus orientasinya pada pemulihan rasa keadilan
korban akibat dari pelanggaran pelaku, menawarkan konsep yang berbeda
dalam proses penegakan hukum pidana, yaitu selain memberikan hukuman
terhadap pelaku tindak pidana sesuai dengan beban tanggung jawab yang
ditimbulkan oleh perbuatannya, tetapi juga yang lebih penting adalah
memulihkan kerugian korban serta memulihkan hubungan antara korban,
pelaku, dan masyarakat yang rusak akibat tindak pidana.