Penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah memiliki banyak manfaat bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini, sistem pemerintah daerah memang masih merupakan salah satu masalah yang kritis bagi bangsa ini dan segera memerlukan kajian ulang. Dengan mengkaji ulang masalah ini diharapkan pada saatnya nanti, Indonesia akan benar-benar memiliki sistem pemerintahan daerah yang sesuai dengan muqadimah UUD 1945 dan mampu mewujudkan cita-cita kemerdekaan.