Kompilasi dan abstrak hukum putusan Mahkamah Konstitusi : KUHAP, KUHP, dan tindak pidana di luar KUHP
Suhartoyo (Pengarang) ; Agusniwan Erra (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang mempunyai kedudukan yang sama dan sejajar dengan Mahkamah Agung, secara limitatif mempunyai kewenangan yang diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (1) dan (2) yaitu; menguji undang undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar 1945. Di samping itu, ada kewenangan tambahan yang diberikan oleh undang-undang yaitu menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. ( vide Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUUXX/2022 tanggal 29 September 2022)
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya
Panduan memilih bahan makanan secara Islami
SYAKR, Ahmad H ; Ahmad H.Syakr
Teknologi bangunan
TANGORO, Dwi
Charles Handy
HELLER, Robert
Smash! vol. 14
Saki, Kaori ; Juan H (penerjemah) ; Nia Ikasary (editor)
Advancing formative assessment in every classroom : a guide for instructional leaders
Moss, Connie M.
Budi Pekerti Untuk Paud & Tkb
Lisa Tiyani ; Kiki Sulistiyani
100 Peristiwa yang Bisa Menimpa Anda
Benny Rachmadi
Heartstring mr b vs miss o
Adeliany Azfar ; Fanti Gemala (editor)
Utang luar negeri Indonesia : Argumen, Relevansi, dan Implikasinya bagi Pembangunan
Supriyanto (Pengarang) ; Agung F. Sampurna (Pengarang)
Kamus Pelajar : Sekolah Lanjutan Tingkat Atas
SITANGGANG, Comentyna
Markplus on strategy = 12 tahun perjalanan markplus&co membangun strategi perusahaan
Hermawan Kartajaya (Pengarang) ; Michael Hermawan (Pengarang) ; Yuswohady (Pengarang) ; Taufik (Pengarang) ; Sonni (Pengarang) ; Hartono Anwar (Pengarang) ; Handito Hadi Joewono (Pengarang) ; Jacky Mussry (Pengarang) ; Bembi Dwi Indrio M. (Penyunting)
Hillary Clinton in her own words
Rogak, Lisa (Pengarang)
Teknologi untuk masa depan : hadir di pembelajaran masa kini
Najelaa Shihab (Pengarang) ; Komunitas Guru Belajar Nusantara (Pengarang) ; Muhammad Rizky Satria (Penyunting)
O Antagonistis
Partikel Atom (Pengarang) ; Dafa (Penyunting)