JAKLITERA sudah ada versi mobile lho! Unduh
Pinjam buku ini
Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Jurisdiks :  penerapan mutual legal assistance (mla) dengan free movement of judgment of judgement di asean

Penegakan Hukum Pencucian Uang Lintas Jurisdiks : penerapan mutual legal assistance (mla) dengan free movement of judgment of judgement di asean

Simanjuntak, Efendi Lod (Pengarang)

Edisi Cetakan Kedua
Penerbit Yogyakarta : Arti Bumi Intaran, 2023
Deskripsi Fisik 330 Halaman : - ; 23 Cm
ISBN 9786238026289
Subjek Hubungan Jurisdiksi Antarnegara
Bahasa Indonesia
Call Number 341.4 SIM p

Tersedia di:

Koleksi belum dapat dipinjam atau dibaca di tempat

Deskripsi

Buku ini dimulai dari rasa skeptis penulis terhadap realitas banyaknya para buronan Indonesia khususnya pelaku pencucian uang dengan tindak pidana asal korupsi yang bebas berkeliaran tanpa tersentuh hukum di jurisdiksi asing khususnya di Singapura. Para buronan ini tidak dapat diekstradisi ke Indonesia semata-mata karena Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi beberapa waktu lampau. Kenyataan ini menunjukkan penegakan hukum yang lemah. Bagaimana mungkin para pelaku kejahatan tidak mendapat hukuman atas kejahatannya hanya karena ketiadaan instrumen hukum. Hal ini tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan karena menyebabkan terjadinya impunitas yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat dan bertentangan dengan nilai peri kemanusiaan dan keadilan yang universal. Beranjak dari stand-point yang tidak boleh dibiarkan terjadinya impunitas terhadap pelaku kejahatan semata karena ketiadaan instrumen hukum ekstradisi, maka buku ini mencoba mengaitkannya dengan kenyataan bahwa seluruh negara anggota ASEAN sudah menandatangani ASEAN Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters tahun 2004 (MLAT 2004). Dengan demikian, Mutual Legal Assistance (MLA) dapat dijadikan sebagai alternatif terhadap ekstradisi agar tidak terjadi impunitas terhadap pelaku. Pada tataran implementasi MLA perlu dikombinasikan dengan konsep free movement of judgment yakni sebuah gagasan menuju integrasi hukum (legal integration) di ASEAN agar kelak putusan pengadilan pidana tiap negara dapat diakui secara timbal balik (reciprocity) di Kawasan Asia Tenggara.

Ulasan

Belum ada ulasan untuk buku ini. Jadilah yang pertama untuk mengulas!