Proses beracara di Arbitrase bagi beberapa kalangan praktisi hukum masih tidak jelas, kecuali tentunya bagi mereka yang pernah beracara di BANI. Sekilas, hukum acara yang pernah di pakai BANI sama dengan hukum acara yang berlaku di Peradilan Perdata, tetapi dalam praktiknya, tidaklah sepenuhnya demikian. Pada dasarnya, untuk berasara di BANI, Terdapat 2 (dua) substansi yang harus diperhatikan oleh mereka yang beracara di BANI yaitu fakta hokum dan alas hukum. Mengenai alas hukum, kita tentu harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pendapat ahli dapat pula dijadikan sebagai rujukan dalam penentuan alas hukum. Contoh kasus beracara BANI dapat disimak dari buku ini.