Indonesia sebagai anggota dari masyarakat internasional, yang menjunjung tinggi Hak Kekayaan Intelektual, sewajarnya menaati kaidah-kaidah hukum. Hak kekayaan Intelektual sehingga wajib hukumnya para penyidik tegas dalam menangani masalah-masalah pidana dalam bidang ini. Direktorat Cipta dan Merek pun harus bekerja secara profesional karena apa yang terjadi disini dengan kemajuan teknologi dapat segera diketahui di seluruh dunia. Garis kuning dengan dua dimensi yang didaftarkan sebagai hak cipta milik Sritex menimbulkan pertanyaan baik dikalangan akademisi maupun praktisi.