Tiga dimensi hukum administrasi dan peradilan administrasi
RIDWAN
Tersedia di:
Deskripsi
Ada ungkapan, “Peradilan tanpa hukum materiil akan lumpuh, sebab tidak tahu apa yang akan dijelmakan, sebaliknya peradilan tanpa hukum formil akan liar, sebab tidak ada batas-batas yang jelas dalam melakukan wewenangnya”. Hukum Administrasi di Indonesia memiliki hukum materiil dan juga hukum formil, sehingga kelumpuhan dan keliaran itu tampaknya tidak akan terjadi. Buku ini menampilkan Hukum Administrasi dalam “Tiga Dimensi” dan hanya sekedar pengelompokan, bukan pembatasan. Sekedar untuk memudahkan dalam memahami sisi-sisi Hukum Administrasi sesuai dengan sifatnya yang dinamis dan sektoral. Hukum Administrasi dalam buku ini mencakup tiga varian utama, yakni : 1). Hukum untuk mengatur pemerintah atau penyelenggaraan pemerintahan. 2). Norma-norma Hukum Administrasi sebgaian dibuat oleh atau berasal dari pemerintah. 3). Hukum yang digunakan terhadap pemerintah. Buku ini bermanfaat sekali bagi pejabat pemerintahan, mahasiswa, dan masyarakat luas bagi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis, damai, dan bersendikan hukum.