

Perawatan antenatal
Serri Hutahaean ; Aklia Suslia
Tersedia di:
Deskripsi
Indeks : hlm. I-1 - I-6 ; Bibliografi : hlm. D-1 - D-2 ; Perawatan antenatal merupakan perawatan atau asuhan yang diberikan oleh perawat atau tenaga medis kepada bu hamil sejak terjadinya konsepsi sampai dengan persalinan yang bertujuan untuk mendeteksi dini kelainan-kelainan yang ada serta menjamin kesehatan ibu dan janin. Perwatan antenatal idealnya dilakukan sejak ibu pertama kali berhenti dari siklus menstruasinya sampai menjelang persalinan dengan menyesuaikan pada keadaan fisik, emosional, dan sosial dari ibu, janin, pasangan, serta keluarga. Buku ini hadir untuk mengupas habis tentang asuhan keperawatan bagi ibu hamil di setiap trimesternya. Dengan penjelasan yang lugas serta bahasa yang sederhana menjadikan buku ini terasa lengkap dan layak dimiliki oleh para mahasiswa maupun praktisi keperawatan.
Ulasan
Buku Rekomendasi Lainnya

Dari Pikulan Ke Restoran Buku 6,editor: Jaduya Tauqada
Jaduya Tauqada

Konsep Laporan Akhir (draft Final Report)

Menghitung Biaya Membuat Rumah
RENGGO, S.W

Bhayangkara pejuang melawan penjajah dan arus korupsi
SAMSOERI, Agnes ; MERDEKAWATI, Sri Rastiti ; MARGANA, A.

Lov starts with elle
HAUCK, Rachel

PRIMARASA kreasi dari dapur anda : BBQ party
Mirta Kartohadiprodjo ; Haryani Pulu ; Trifina W. Herfan

Paha mulus dan indah : Rahasia Mendapat Paha Langsing dan Kencang
BURKE, Karen ; TYAS, Damaring

Ilmu Sosial Dasar : Mata Kuliah Dasar Umum
AHMADI, Abu

Ninja dan Utusan Setan : Mayat menghilang tanpa jejak utusan-utusan kegelapan tampil bertindak
Sidik Nugroho

Metode Jitu Meningkatkan Daya ingat : Memory Power
Deasy Harianti

Matrik: : menjadikan matematika lebih mudah dan menyenangkan
Dadi Supriadi (Pengarang) ; Irwan Kurniawan (Penyunting)

Modul pelatihan pembibitan : membangun wirausaha perhutanan sosial yang produktif dan berkelanjutan di provinsi NTB, NTT dan Sulawesi Tenggara
Samanta ; Pelita Sumba ; Koppesda ; Lapak Sultra

Puisi: jurnal triwulanan
Sapardi Djoko Damono (Pengarang)

Peraturan pelaksana undang-undang cipta kerja di bidang ketenagakerjaan : peraturan pemerintah republik indonesia nomor 34 tahun 2021 tentang penggunaan tenaga kerja asing, peraturan pemerintah republik indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan
sinar grafika (Pengarang)
