Pembinaan Perpustakaan Sesuai Dengan Implementasi Norma Standar Prosedur Dan Kriteria (NSPK) Perpustakaan Sekolah SMA/SMK/SLB Negeri Dan Swasta Dan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perpustakaan Di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2023
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, bahwa salah satu tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan adalah melaksanakan kegiatan Pembinaan Perpustakaan pada Satuan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. Untuk itu dilaksanakan Bimbingan Teknis Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) bagi perpustakaan sekolah, serta Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perpustakaan.
Tujuan dari bimbingan teknis ini adalah: Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola perpustakaan sekolah tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan akreditasi perpustakaan sekolah; dan Meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola perpustakaan sekolah.
Dokumentasi
Waktu
Narasumber
Lokasi
Alamat
Jalan Cikini Raya No. 73