Buku ini dimaksudkan untuk membantu para mahasiswa dalam memahami dan mempelajari bidang kajian “Hukum Pidana Islam”; yang mana merupakan matakuliah wajib yang diajarkan di Fakultas Syariah dan Fakultas Hukum untuk seluruh perguruan tinggi di Indonesia, terlebih lagi setelah Hukum Pidana Islam menjadi “hukum positif” di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.Materi isi buku ini disusun berdasarkan silabus yang berlaku di beberapa perguruan tinggi, yang sumbernya dari materi perkuliahan yang disajikan penulis dalam format buku ajar. Sebagai buku teks (textbook), materi yang disajikan dalam buku ini sangat dibutuhkan oleh para mahasiswa dan akademisi dalam mempelajari matakuliah Hukum Pidana Islam.