Hukum kewarisan Islam di Indonesia
MARDANI
Tersedia di:
Deskripsi
Bibliografi : hlm. 167 ; Hukum kewarisan Islam di Indonesia sudah diterapkan oleh masyrakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusanatara. Pun perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. setelah diundangkannya UU no.3 tahun 2006 tentang perubahan UU no. 9 tahun 1989 tentang peradilan Agama yang semula berlaku asas "choice of law", yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memelih hukum dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib diselesaikan di peradilan Agama. Buku ini sangat dianjurkan untuk mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Fakultas Hukum di Indonesia.