Hukum kewarisan Islam di Indonesia

Hukum kewarisan Islam di Indonesia

MARDANI

FIKIH -- HUKUM WARIS
Detil Buku
Edisi Ed. 1 ; Cetakan 4
Penerbit Jakarta : Rajawali Pers, 2017; 2014; 2019
Deskripsi Fisik x, 236 hlm. ; 23 cm.
ISBN 978-979-769-681-8
Subjek FIKIH -- HUKUM WARIS
Bahasa Indonesia
Call Number 297.273 MAR h ; 297.44 MAR h
Deskripsi
Bibliografi : hlm. 167 ; Hukum kewarisan Islam di Indonesia sudah diterapkan oleh masyrakat Indonesia, sejak abad ke-7, yaitu sejak masuknya agama Islam ke Nusantara, khususnya pada era kerajaan-kerajaan Islam di Nusanatara. Pun perkara waris Islam merupakan kompetensi absolut Peradilan Agama. setelah diundangkannya UU no.3 tahun 2006 tentang perubahan UU no. 9 tahun 1989 tentang peradilan Agama yang semula berlaku asas "choice of law", yaitu seseorang yang beragama Islam dapat memelih hukum dalam perkara waris, kini asas tersebut sudah dihapus, artinya perkara waris orang Islam wajib diselesaikan di peradilan Agama. Buku ini sangat dianjurkan untuk mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Fakultas Hukum di Indonesia.
Pinjam Buku Ini
Buku ini dapat dipinjam/dibaca di:
Perpustakaan Jakarta - Cikini Dapat dipinjam: 10
Perpustakaan Jakarta Barat - Tanjung Duren Dapat dipinjam: 5
Perpustakaan Jakarta Pusat - Petojo Enclek Dapat dipinjam: 2