Hukum Perikatan Syariah Indonesia
Mardani
Tersedia di:
Deskripsi
Perkembangan penerapan sistem ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat, dimulai dengan dibukanya Bank muamalat sebagai bank yang pertama kali menerapkan prinsip syariah. Prinsip syariah untuk saat ini bukan hanya dalam sektor perbankan, tetapi juga perkembangan lembaga syariah non bank seperti asuransi, pegadaian syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, dan lain lain. Dengan disyahkannya undang undang undang No.21 tahun 2008 tentang perbankan suariah perkembangan bisnis syariah semakin pesat. Di dalam undang undang nomor. 21 tahun 2008 ditegaskan bahwa penyelesaian sengketa perbankan syariah melalui musyawarah, mediasi perbankan, arbitrase dan litigasi di pengadilan baik di pengadilan agama maupun pengadilan negeri sesuai kesepakatan dalam klausul perjanjian.