Penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan : Alternatif penyelesaian sengketa perbankan dalam perspektif perlindungan dan pemberdayaan nasabah
; Team Mandar Maju
Tersedia di:
Deskripsi
ank Indonesia melalui Arsitektur Perbankan Indonesia (API) telah menetapkan salah satu program, yaitu peningkatan perlindungan nasabah yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayakan nasabah sebagai konsumen jasa perbankan. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan kegiatan usaha perbankan seringkali hak-hak nasabah tidak dapat terlaksana dengan baik, sehingga menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/7/PBI/2005 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/10/PBI/2008. Adanya mekanisme standar dan penanganan pengaduan nasabah ini juga ditujukan untuk mendukung kesetaraan hubungan antara bank sebagai pelaku usaha dan nasabah sebagai konsumen sebagai pengguna jasa perbankan. Dalam kenyataan penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank tidak selalu dapat memuaskan nasabah, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dan bank, yang bila berlarut-larut dan tidak segera ditangani dapat mempengaruhi reputasi bank, mengurangi kepercayaan masyarakat pada lembaga perbankan dan merugikan hak-hak nasabah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, penyelesaian sengketa dapat dilakukan di luar pengadilan, di samping melalui jalur pengadilan. Mediasi perbankan merupakan sarana yang sederhana, murah dan cepat dalam menegakkan hak-hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008. Buku yang saat ini hadir di hadapan sidang pembaca bermaksud menguraikan hak-hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan, terutama berkenaan dengan standar dan mekanisme penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan dalam perspektif perlindungan dan pemberdayaan nasabah. Karena itu buku ini dapat dijadikan bahan referensi utama yang mengkaji antara lain: Pengertian dan kegiatan usaha perbankan sebagai lembaga intermediasi dalam perspektif Sistem Keuangan Indonesia. Perizinan pendirian, bentuk hukum dan kepemilikan bank. Dasar-dasar hubungan hukum antara nasabah penyimpan dan peminjam dana dengan bank, termasuk menguraikan hak-hak nasabah sebagai konsumen pengguna jasa perbankan. Relevansi, program dan pentahapan kegiatan peningkatan perlindungan dan pemberdayaan nasabah dalam API. Penyelesaian pengaduan nasabah. Mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa perbankan di luar pengadilan. Buku ini berguna bagi kalangan akademisi, mahasiswa, kalangan pengelola perbankan, penegak hukum, praktisi hukum, dan pengamat hukum, serta pembaca lainnya dalam mempelajari dan memahami ketentuan-ketentuan dan prinsip-prinsip hukum penyelesaian pengaduan nasabah dan mediasi perbankan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.