Buku yang diberi judul hukum perizinan bidang lingkungan hidup ini merupakan hasil kajian penulis baik secara teoritis maupun praktis terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH). Dalam UU ini diamanatkan, bahwa sistem hukum perizinan lingkungan hidup dilakukan secara terpadu, sehingga dampak negatif pengelolaan lingkungan hidup dapat diatasi.