Peranan interpol dalam pemberantasan kejahatan transnasional dan internasional
I Made Pasek Diantha (Pengarang)
Tersedia di:
Deskripsi
Interpol adalah sebuah organisasi internasional di luar Perserikatan Bangsa-Bangsa yang beranggotakan negara-negara. Tujuan organisasi ini adalah untuk melakukan kerja sama di bidang kepolisian yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan internasional dan transnasional. Kejahatan internasional adalah kejahatan yang merupakan yurisdiksi Pengadilan Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang terdiri dari : kejahatan genosida, kejahatan atas kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi. Kejahatan transnasional yang merupakan yurisdiksi pengadilan nasional adalah kejahatan lintas batas negara yang antara lain berupa: kejahatan perdagangan orang, penyelundupan migran, narkotika, pencucian uang, korupsi, pencurian benda budaya, kejahatan lingkungan, terorisme, dan yang paling mutakhir adalah kejahatan siber. Dibandingkan dengan kejahatan internasional, kejahatan transnasional jauh lebih pesat perkembangannya, terutama kejahatan dunia maya (siber) yang menggunakan teknologi komputer yang amat canggih, dilakukan dengan mendistorsi kedaulatan negara, locus delicti dan pelaku kejahatan kerap sangat sulit diketahui. Persoalan semacam ini hanya dapat diatasi dengan kerja sama internasional yang lebih efektif sehingga pelaku kejahatan yang bersembunyi di suatu negara, atau yang melarikan diri ke berbagai negara dapat segera ditangkap dan kemudian diekstradisikan. Berdirinya Interpol adalah merupakan jawaban cerdas untuk menjawab persoalan tersebut.