hlm. 221-218 ; Penting dan perlu! Itulah salah satu a;asan penulis bersikeras menyelesaikan buku ini. Pasalnya, temuan - temuan terkini dunia medis, menurut penulis, telah membuatnya terusik untuk menelaah ulang hasil - hasil ijtihad para ulama fiqih klasik tentang hukum-hukum fikih yang berlaku untuk dan bagi para wanita hamil. Yang demikian itu, karena pada prinsipnya Islamsangat memperhatikan posisidan kondisi wanita hamil sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan keistimewaan-keistimewaan tertentu bagi mereka.