KEPUTUSLIMBAH, PENANGANAN / UNDANG/UNDANG DAN PERATURAN
KEPUTUSAN Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta : nomor 45 tahun 1992 tentang ketentuan pengelolaan air limbah sistem perpipaan dalam wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta
KEPUTUSAN Gubernur