Peraturan perundang/undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 41, 43, 45 tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah, perubahan atas pp No. 48/05 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, persyaratan dan tatacara pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS
-