Tata Tertib Pemanfaatan Fasilitas

Yuk simak persyaratan dan ketentuan transaksi pemanfaatan fasilitas yang ada di Perpustakaan Jakarta agar kamu dapat menggunakan fasilitas dengan baik

Tata Tertib Penggunaan Ruang Aula PDS HB Jassin
  • Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala UP Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
  • Jam Operasional Penggunaan Aula PDS HB Jassin Senin-Kamis (09.00-16.00) dan Jumat-Minggu (09.00-19.00).
  • Penyelenggara menandatangani form surat pernyataan peminjaman setelah permohonan disetujui. 
  • Penyelenggara kegiatan melakukan penataan ruangan sesuai kebutuhan pada H-1 tanggal kegiatan dilaksanakan (atau jadwal selanjutnya menyesuaikan), dan dihimbau untuk dapat membawa Sumber Daya masing-masing.
  • Panitia dan peserta dilarang membawa makanan dan minuman ke dalam ruang aula PDS HB Jassin (kecuali tumbler berisi air mineral atau snack box)
  • Panitia dan peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama berlangsungnya acara.
  • Kegiatan yang dilakukan tidak mengandung unsur penjualan dan hal komersil semacamnya.
  • Panitia dilarang keras memungut biaya dari peserta yang datang.
  • Selama berlangsungnya acara, Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin memfasilitasi ruangan, sound system, dan proyektor yang telah tersedia di Aula.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan barang selama acara berlangsung.
  • Tidak diperkenankan membawa tas (kecuali tas transparan yang telah disediakan petugas) ke dalam area baca lantai 5 PDS HB Jassin.
  • Peserta dan panitia yang mengakses ruang baca lantai 5 PDS HB Jassin, diharapkan untuk menitipkan tasnya di loker lobby PDS HB Jassin.
  • Seluruh aktivitas peserta kegiatan menjadi tanggung jawab penyelenggara.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku
Tata Tertib Penggunaan Ruang Ruang Berkarya
  • Penyelenggara wajib mengirimkan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala UP Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
  • Penyelenggara menandatangani form surat pernyataan peminjaman setelah permohonan disetujui. 
  • Penyelenggara kegiatan melakukan penataan ruangan sesuai kebutuhan pada H-1 tanggal kegiatan dilaksanakan (atau jadwal selanjutnya menyesuaikan), dan dihimbau untuk dapat membawa Sumber Daya masing-masing.
  • Makan dan minum hanya diperkenankan dibawa ke dalam ruang berkarya dalam bentuk boks.
  • Panitia dan peserta wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama berlangsungnya acara.
  • Kegiatan yang dilakukan tidak mengandung unsur penjualan dan  hal komersil semacamnya.
  • Panitia dilarang keras memungut biaya dari peserta yang datang.
  • Selama berlangsungnya acara, Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin memfasilitasi ruangan, sound system, dan proyektor yang telah tersedia.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan, kehilangan barang selama acara berlangsung.
  • Tidak diperkenankan membawa tas (kecuali tas transparan yang telah disediakan petugas) ke dalam area baca Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
  • Peserta dan panitia yang mengakses ruang baca dari ruang berkarya, diharapkan untuk menitipkan tasnya di loker lantai 3 
    melalui akses lift.
  • Seluruh aktivitas peserta kegiatan menjadi tanggung jawab penyelenggara.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur penyelenggara kegiatan yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku
Tata Tertib Penerimaan Donasi Buku
  • Donatur wajib menghubungi petugas H-1 sebelum mendonasikan bukunya.
  • Donatur mengisi form Berita Acara Serah Terima yang disediakan petugas sirkulasi lantai 4 H-1
  • Donatur hanya diperkenankan berdonasi buku dengan kriteria 
    sebagai berikut:
    • Buku dalam kondisi baik dan layak (Tidak rusak, sobek, memiliki coretan yang mengurangi informasi di dalamnya, jilidan lepas, kotor, berjamur, berayap dsb) hal ini dikecualikan untuk naskah kuno yang telah melalui kurasi.
    • Bukan merupakan buku sekali pakai (contoh: LKS, buku pelajaran, buku stiker, buku mewarnai, buku jurnal/note dsb)
    • Bukan merupakan buku hasil penggandaan (fotokopi)
    • Laporan penelitian yang mengambil tema bukan tentang Perpustakaan dan PDS HB Jassin 
  • Seluruh buku donasi yang akan dilayankan akan melalui proses seleksi. 
Tata Tertib Penggunaan Layanan Anak (Bilik Bermain)
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra WAJIB melepaskan semua jenis alas kaki ketika masuk kedalam Bilik Bermain dan atau beraktivitas di atas Karpet di area Layanan Anak.
  • Mainan anak di dalam bilik bermain tidak diperkenankan untuk dibawa keluar dari dalam area bilik bermain.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra WAJIB merapikan kembali mainan anak ke tempatnya semula setelah selesai bermain.
  • Segala bentuk kerusakan akan diminta pertanggungjawaban.
  • Pendamping atau Orang tua yang membawa Anak (usia Batita – Balita) WAJIB menjaga ketertiban & kenyamanan selama berada di Layanan Anak Lt.4 Perpustakaan (Bilik Bermain & Area Baca) agar tidak mengganggu kenyamanan pemustaka/pengunjung yang lainnya.
  • Bilik bermain hanya dapat digunakan hanya sampai dengan jam 16.00 WIB pada hari Senin-Kamis dan jam 19.00 wib pada hari Jumat-Minggu
Tata Tertib Peminjaman Pc Di Ruang Multimedia
  • Kawan Perpus/Kawula Sastra wajib memindai QR code keanggotaan untuk peminjaman PC di ruang multimedia.
  • Batas waktu maksimal peminjaman PC adalah 2 jam.
  • Jam layanan multimedia Senin-Kamis (09.00-17.00) dan Jumat-Minggu (09.00-20.00)
  • Apabila tidak ada antrian maka Kawan Perpus/ Kawula Sastra diperbolehkan untuk memperpanjang waktu dengan mendaftarkan kembali kepada petugas.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib mengenakan headset/headphone ketika memutar audio/video atau apapun  yang menimbulkan suara dari PC demi kenyamanan bersama, Kawan Perpus/ Kawula Sastra dapat meminjam headset pada petugas.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra dilarang mengunduh aplikasi tambahan ke dalam PC kecuali seizin petugas.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin tidak bertanggung jawab atas file yang tersimpan dalam penyimpanan PC.
  • Tidak diperkenankan untuk memindahkan sarana yang telah ditempatkan pada poisinya.
  • Dilarang mengakses situs judi online, pornografi serta situs lainnya yang dilarang oleh pemerintah. 
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak mengingatkan dan memberi sanksi (suspend  peminjaman PC) kepada Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku.
Tata Tertib Baca Ditempat
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra hanya diperbolehkan mengambil 2 eksemplar buku, dan wajib mengembalikannya ke book drop terdekat setelah selesai dibaca, setelah itu dipersilahkan untuk mengambil 2 eksemplar berikutnya.
  • Setiap buku yang diambil dari jajaran rak, wajib diletakkan di bookdrop (tidak meletakkan sendiri ke dalam rak atau diletakkan disembarang tempat) untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penataan koleksi.
  • Kode pada label yang tertempel dipunggung buku berawalan R/ atau KK/ atau KC/ dan KA/ hanya dapat dibaca di tempat.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib menjaga ketertiban dan ketenangan selama berada di area Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
  • Orang tua maupun pendamping anak bertanggung jawab penuh terhadap pengawasan anak selama berada di area Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
  • Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab dari pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
  • Jika terjadi kehilangan barang, baik di area Perpustakaan Jakarta mapun PDS HB Jassin, maka Kawan Perpus/ Kawula Sastra dapat melaporkan ke petugas keamanan kami di lantai 6 Perpustakaan Jakarta.
  • Tidak diperkenankan membawa makanan ke dalam area Perpustakaan Jakarta mapun PDS HB Jassin.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku.
Tata Tertib Peminjaman Bilik Diskusi/ruang Meeting Hb Jassin
  • Kawan Perpus/Kawula Sastra wajib memindai QR code keanggotaan untuk meminjam bilik diskusi/ruang meeting HB Jassin
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang diperbolehkan meminjam bilik diskusi minimal beranggotakan 3 - 6 orang dan 5 - 11 untuk ruang meeting HB Jassin
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang beranggotakan kurang dari 3 orang dapat memanfaatkan bilik privasi yang ada di lantai 5 Perpustakaan Jakarta dan lantai 5 PDS HB Jassin. 
  • Batas waktu maksimal peminjaman bilik diskusi/ruang meeting HB Jassin adalah 2 jam.
  • Petugas berhak untuk mengingatkan Kawan Perpus/ Kawula Sastra apabila waktu peminjaman bilik diskusi/ruang meeting HB Jassin sudah habis.
  • Apabila tidak ada antrian maka Kawan Perpus/ Kawula Sastra diperbolehkan untuk memperpanjang waktu peminjaman sebanyak satu kali.
  • Tidak diperkenankan untuk memindahkan sarana yang telah ditempatkan pada posisinya.
  • Segala bentuk kehilangan bukan tanggung jawab dari pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin. 
  • Apabila hendak meninggalkan ruangan bilik diskusi/ruang meeting agar tidak meninggalkan barang bawaannya di dalam ruangan dan wajib dijaga minimal satu orang.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku
Tata Tertib Peminjaman Loker
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib memindai QR code keanggotaan untuk peminjaman loker.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra dilarang membawa barang-barang berikut:
    • Senjata tajam
    • Obat-obatan terlarang
    • Hewan Peliharaan
    • Minuman Keras/Beralkohol
  • Jenis barang bawaan yang wajib disimpan di dalam loker:
    • Air minum kemasan dan atau berwarna (hanya tumbler berisikan air mineral yang diperbolehkan)
    • Segala jenis makanan termasuk permen
    • Tas sling bag
    • Tas laptop (softcase diperbolehkan)
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib menggunakan tas transparan yang disediakan.
  • Tidak diperkenankan meletakkan tumbler (botol minuman) ke dalamtas transparan.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib mengembalikan lanyard, kunci loker dan tas transparan yang telah selesai digunakan kepada petugas loker.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra bertanggung jawab penuh terhadap lanyard, kunci loker dan tas transparan yang dipinjam.
  • Apabila ditemukan Kawan Perpus/ Kawula Sastra membawa minuman berwarna, dan atau makanan, akan dikenakan suspend.
  • Kerusakan dan kehilangan 3 item diatas akan dikenakan sanksi mengganti barang yang hilang/rusak.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang melakukan pelanggaran wajib mengisi form Berita Acara Kehilangan.
  • Berita acara dibuat dua rangkap, satu lembar untuk petugas dan satu lembar untuk Kawan Perpus/ Kawula Sastra.
  • Segala bentuk kehilangan dan kerusakan barang di dalam loker bukan merupakan tanggung jawab pihak Perpustakaan Jakarta dan Pusat Dokumen Sastra HB Jassin.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku.
Tata Tertib Penggantian Buku Hilang/Rusak
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra memastikan buku yang akan dipinjam dalam keadaan baik.
  • Buku yang dikembalikan dalam keadaan rusak berlaku sanksi sebagai berikut:
    • Kawan Perpus/Kawula Sastra melakukan pelanggaran buku rusak wajib mengisi form Berita Acara Penggantian Buku.
    • Akun Kawan Perpus/ Kawula Sastra akan disuspend dan akan dicabut setelah melakukan penggantian buku.
    • Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang disuspend akunnya tidak dapat melakukan peminjaman buku namun tetap dapat berkunjung ke Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin dan memanfaatkan seluruh fasilitas.
    • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib mengganti dengan buku yang sama.
    • Apabila buku pengganti sulit didapatkan, maka kawan perpus/ kawula sastra dapat menggantinya dengan subjek buku yang sama dan atau buku yang memiliki harga yang sama atau lebih baik.
    • Perlakuan untuk buku yang rusak berlaku ketentuan sebagai berikut:
      • Apabila buku pengganti tidak sama, maka buku yang rusak tetap menjadi milik Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin.
      • Apabila buku pengganti sama, maka buku yang rusak dapat dimiliki oleh pemustaka.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur dan memberi sanksi kepada Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang tidak mematuhi tata tertib yang berlaku.
Tata Tertib Ruang Inklusi
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib memindai QR code keanggotaan untuk dapat mempergunakan layanan Ruang Inklusi.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra non-disabilitas yang ingin menggunakan fasilitas Ruang Inklusi wajib melapor kepada petugas.
  • Apabila kapasitas ruangan penuh, maka petugas berhak memprioritaskan Kawan Perpus/ Kawula Sastra dengan disabilitas.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra dapat memanfaatkan koleksi buku (Audio, Braille dan Digital) hanya di dalam Ruang Inklusi.
  • Apabila sudah selesai memanfaatkan koleksi, Kawan Perpus/ Kawula Sastra dapat meletakkanya di atas meja (tidak meletakan sendiri ke dalam rak).
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang ingin menggunakan fasilitas “Komputer Bicara” wajib melapor kepada Petugas Ruang Inklusi.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra Non-Disabilitas hanya diperbolehkan menggunakan “Komputer Bicara” maksimal 1 jam, selebihnya diarahkan ke Ruang Multimedia.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra wajib mengenakan headset/ headphone ketika memutar audio/ video atau apapun yang menimbulkan suara dari PC demi kenyamanan bersama.
  • Kawan Perpus/ Kawula Sastra dilarang mengunduh aplikasi tambahan ke dalam PC kecuali seizin Petugas Ruang Inklusi.
  • Pihak Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin berhak menegur dan/ atau menghentikan layanan pinjam Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang tidak mematuhi tata tertib ini.
Tata Tertib Pemanfaatan Kotak P3K
  • Pemanfaatan fasilitas Kotak P3K diutamakan bagi Kawan Perpus dan Kawula Sastra.
  • Staf Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin wajib segera menginformasikan kepada Tim Tanggap Darurat dan P3K apabila menemui Kawan Perpus/ Kawula Sastra yang membutuhkan pertolongan.
  • Staf Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin dapat menggunakan fasilitas Kotak P3K dengan mengisi dan melengkapi Form Pemanfaatan Kotak P3K.
  • Penggunaan fasilitas Kotak P3K oleh Kawan Perpus/ Kawula Sastra dicatat pada Form Pemanfaatan Kotak P3K oleh Tim Tanggap Bencana dan P3K.
  • Tim Tanggap Darurat dan P3K bertanggung jawab penuh atas ketersediaan/ kelengkapan fasilitas Kotak P3K.
  • Apabila stok di dalam Kotak P3K menipis, maka Tim Tanggap Darurat dan P3K wajib segera melapor kepada ASN Penanggung Jawab.
  • Penggandaan dan penyimpanan Form Pemanfaatan Kotak P3K menjadi tanggung jawab Tim Tanggap Darurat dan P3K.
  • ASN Penanggung Jawab akan meminta laporan Form Pemanfaatan Kotak P3K dari Tim Tanggap Darurat dan P3K sesuai  dengan mekanisme yang telah disepakati bersama.
  • ASN Penanggung Jawab ataupun Tim Tanggap Darurat dan P3K berhak memberikan teguran/ sanksi kepada Staf Perpustakaan Jakarta dan PDS HB Jassin atas penggunaan fasilitas Kotak P3K yang dinilai tidak dapat dipertanggungjawabkan.
  • Fasilitas Kotak P3K hanya bersifat pertolongan pertama (terbatas), Tim Tanggap Darurat dan P3K wajib terhubung dengan sentra tanggap darurat/ Kesehatan terdekat apabila terjadi kondisi di luar jangkauan