Peraturan Menteri / Pendidikan / Penerimaan Peserta Didik
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengan pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengan kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat
-